Thursday, October 6, 2016

Lama Bersidang, Akhirnya Jessica Divonis 20 Tahun Penjara

Jessica Kumala Wongso Divonis 20 Tahun Penjara


Siapa yang tidak kenal Jessica ? Ya, Jessica Kumala Wongso yang menjadi terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida itu kini dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Meylany Wuwung yang membacakan surat tuntutan. 

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada, Rabu (5/10/2016) itu. Jaksa menyebutkan dari alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan terdakwa yang saling berkesesuaian, jaksa memperoleh fakta-fakta hukum yang tidak bisa disangkal kebenarannya.Yakni bahwa fakta-fakta itu memenuhi tiga unsur dalam pembunuhan berencana, yakni disengaja, direncanakan, dan merampas nyawa orang lain.

Jaksa juga mengungkapkan adanya hal-hal yang memberatkan dalam kasus kematian Mirna, seperti perencanaan terdakwa dilakukan secara matang sehingga terlihat keteguhan, perbuatan yang sangat keji, perbuatan yang sangat sadis karena menyiksa korban terlebih dahulu sebelum meninggal, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, dan memberikan informasi yang menyesatkan. Sementara itu, tidak ada hal-hal yang meringankan terhadap Jessica.

Jessica Kumala Wongso Divonis 20 Tahun Penjara

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa penuntut umum juga terlebih dahulu menjelaskan analisis fakta yang merupakan kajian atas fakta-fakta yang disampaikan saksi dan ahli dalam persidangan-persidangan sebelumnya.

Jaksa menyebut, keterangan setiap saksi dan ahli yang mereka hadirkan saling sesuai dan membenarkan adanya pembunuhan terhadap Mirna oleh Jessica menggunakan racun sianida.

Lihat Juga:
Video Lucu Yang Sedang Viral, Pen Pineapple Apple Pen

Tak hanya itu, jaksa juga membacakan analisis mereka terhadap latar belakang ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica.

Jaksa menyebutkan, tim kuasa hukum Jessica hanya memberikan data-data secara parsial sehingga hasil analisisnya bersifat bias, tidak valid, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Jaksa meragukan integritas dan kredibilitas ahli dari tim kuasa hukum Jessica. 

Seperti yang kita ketahui dalam kasus ini, Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Puslabfor Polri, Mirna dinyatakan meninggal karena keracunan sianida.